Hal ini demikian, exit permit dapat dikeluarkan bagi pegawai pemerintah sebagai salah satu syarat untuk penugasan ke luar negeri. Untuk mendapatkan exit permit tersebut, pemohon harus mengajukan surat permohonan izin berangkat ke luar negeri dan rekomendasi visa dari Departemen/ Departemen / Lembaga Pemerintah / Non-Departemen / Instansi pemohon.